Rabu, 20 Juli 2011

Persahabatan Antara Seorang Nelayan Dengan Hiu Putih

Cerita Cinta

Majalah Perancis "Le Magazine des Voyages de peche" di edisi ke 56, membawa cerita yang mengagumkan: "An Astonishing Love Story".

"Arnold Pointer, seorang nelayan Professional dari Australia Selatan menyelamat kan nyawa seekor "Hiu Putih Besar Betina" yang tertangkap di jaring nya. Sekarang nelayan itu mempunyai masalah. Ia Berkata :ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan ia tidak pernah meninggalkan aku sendiri. Ia selalu mengikutiku kemana pun aku pergi dan kedatangannya selalu membuat semua ikan pergi. Aku tidak tahu harus berbuat apa."

sumber : http://wahw33d.blogspot.com/2010/09/persahabatan-antara-seorang-nelayan.html#ixzz1SecRXidK

baca lebih lanjut klik ini












ASPEK SOSIAL-BUDAYA PADA KEHIDUPAN EKONOMI MASYARAKAT NELAYAN TRADISIONAL

Boeke mungkin bukan orang pertama yang secara utuh mengadakan kajian tentang dimensi sosial-budaya dalam aktivitas perekonomian masyarakat desa tradisional—ia menyebut sebagai “masyarakat prakapitalis”—namun, Boekelah—setidak-tidaknya bagi penulis— yang menyadarkan kepada kita bahwa betapa dalam berbagai kajian tentang ekonomi, kedudukan, peran dan arti desa tradisional hampir-hampir terabaikan, dan senantiasa ditempatkan sebagai “obyek”, bukan sebagai “subyek”. Di sisi lain, walaupun dalam tahun-tahun yang lampau, studi-studi sosiologis dan antropologis telah banyak mencurahkan perhatian pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nusantara, namun hanya sedikit sekali yang memfokuskan kajiannya pada pola-pola dan praktik-praktik ekonomi yang dikelola dan dipimpin oleh “penduduk pribumi” dengan bentuk-bentuk relasi dan jaringan ekonomi yang bersifat “internal”. Pada umumnya, tekanan kajian mereka banyak diletakkan pada peranan orang-orang Eropa daripada pendudukpribumi sendiri, sebagaimana studi yang pernah dilakukan oleh Geertz (1963), dan Burger (1980).




Dalam konteks ini, kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi terhadap karya-karya klasik dari Van Leur (1967) dan Schrieke (1955-1957), karena kedua orang inilah yang mempelopori kajian-kajian sosial-ekonomi dengan mencoba menempat- kan arti penting orang-orang Asia (Indonesia) dalam aktivitas dan jaringan ekonomi (perdagangan) dunia. Hanya sayangnya, studi-studi tersebut dilakukan pada masa-masa pra-kolonial dan kolonial. Studi-studi terpenting mengenai relasi dan jaringan ekonomi (perdagangan) “setempat dan regional” pada dasarnya telah dimulai oleh Dewey dalam karyanya “Peasant Marketing in Java” (1962) dan Geertz melalui karyanya “Peddlers and Princes” (1963). Kedua karya ilmiah tersebut mencoba menghubungkan aktivitas-aktivitas para pedagang dan para wiraswastawan dengan keadaan ekonomi umum di dalam sebuah masyarakat yang sedang berubah dan secara luas menguraikan keterkaitannya dengan konteks sosial-budaya dari peristiwa ekonomi yang bersangkutan.

Sangat kurangnya studi-studi tentang aspek-aspek sosial-budaya dalam aktivitas perekonomian dalam masyarakat desa tradisional ini pun terjadi pada masyarakat Madura, terutama di kalangan masyarakat desa tradisional di daerah-daerah pesisir.

Dari kepustakaan yang ada, penelitian-penelitian ke-Madura-an masih banyak difokuskan pada kehidupan masyarakat “petani tradisional” (traditional peasant society), seperti yang telah dilakukan oleh Kuntowijoyo (1980); Leunissen (1982; 1989), Touwen-Bouwsma (1989a), Smith (1989) dengan fokus tentang kehidupan sosial-ekonomi. Sementara studi de Jonge (1977), Bouvier (1987) memfokuskan diri pada studi tentang kehidupan sosial-budayanya, atau, sejumlah studi lain dari Kuntowijoyo (1980; 1993); Touwen-Bouwsma (1989b); de Jonge (1989b) terhadap aspek sosial-politik dalam kehidupan masyarakat Madura; serta yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan (Islam), baik yang dilakukan oleh de Jonge (1989a), Kuntowijoyo (1989) dan Akhmad Khusyairi (1989). Sementara itu, penelitian-penelitian pada latar kehidupan masyarakat pesisiran relatif sedikit, itu pun tidak sepenuhnya berkenaan dengan aktivitas para nelayan di bidang perikanan laut, padahal, walaupun pertanian dan peternakan merupakan mata-pencaharian utama bagi sebagian terbesar penduduk Madura, namun perikanan laut selain memiliki arti penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, juga dijadikan semacam “komplementer” akibat kondisi tanah yang keras berbatu, dan tandus di daerah Madura. Hal ini diperkuat oleh studi de Jonge (1989c), yang menyatakan bahwa secara statistikal aktivitas perekonomian masyarakat Madura di sektor perikanan laut merupakan sektor ekonomi terpenting kedua setelah sektor pertanian. Dari keseluruhan jumlah penduduk Madura, terdapat sekitar 8% yang bermatapencaharian pokok sebagai nelayan. Jumlah tersebut akan lebih besar bila ditambah dengan jumlah yang hampir sama dari mereka yang menjadikan nelayan sebagai mata-pencaharian sambilan. Suatu jumlah, yang diperkirakan hampir seperempat dari seluruh nelayan yang ada di Jawa dan Madura. Peneliti lain, seperti Munir (1985) dan Djojomartono (1985) memfokuskan diri pada studi tentang ritus kematian dan adat sekitar kelahiran pada masyarakat nelayan Madura.

Studi de Jonge, Munir dan Djojomartono tersebut, telah memberikan gambaran— walaupun tidak utuh—tentang berbagai aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi dalam latar kehidupan masyarakat pesisiran Madura. Studi de Jong tersebut telah menunjukkan, meskipun tidak seluruhnya, betapa aktivitas perekonomian masyarakat (tradisional ataupun modern) dapat dihubungkan dengan alasan-alasan sosiologis dan kultural, di samping faktor-faktor ekonomi sendiri. Hal itu juga telah ditunjukkan oleh sejumlah studi lain dari Geertz (1956; 1963), Geertz (1981), McVey (1963), Wertheim (1959), Koentjaraningrat (1969; 1985), serta Castles (1982), tentang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian lapangan yang difokuskan pada kajian tentang “konteks dan aspek-aspek sosial dan budaya di dalam suatu peristiwa/aktivitas perekonomian masyarakat nelayan tradisional”. Penelitian dilakukan di sebuah desa nelayan tradisional “Bandaran” yang terletak di daerah pesisir utara selat Madura, sekitar 20 Km sebelah barat daya kota Pamekasan. Penelitian dilakukan selama satu bulan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil dan Pebahasan

Struktur Ekonomi “Desa Tradisional”

Dalam sebuah “buku kecil” berjudul “The Interest of the Voiceless Far East: Introduction to Oriental Economics”, yang diterbitkan di Leiden pada tahun 1948—versi Indonesia tahun 1983, Boeke menyadarkan kepada kita bahwa dalam berbagai kajian tentang ekonomi, kedudukan, peran dan arti desa tradisional hampir-hampir terabaikan, kalaupun disinggung, sejauh desa tradisional itu mulai terlibat atau terkait dalam permasalahan perekonomian kota. Desa tradisional senantiasa hanya dijadikan “obyek” atau dalam posisi tersubordinasi oleh kota, padahal, menurut Boeke, bagi masyarakat negara berkembang (developing countries) yang berbasis pada sektor pertanian-agraris, desa tradisional memiliki kedudukan dan telah memainkan arti penting bagi masyarakatnya di dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomis mereka, bahkan, meskipun pada medio abad 20-an gerakan ekonomi perkotaan telah mulai menembus tembok kehidupan ekonomi pedesaan, ternyata desa tradisional tetap mampu mempertahankan prinsip-prinsip, pandangan-pandangan “ekonomi pedesaan”-nya atas dasar kekuatan-kekuatan internal yang dimiliki, yaitu “ekonomi swasembada”, yang oleh Boeke diistilahkan sebagai “ekonomi prakapitalis” (pracapitalism economy). Atas dasar prinsip keswasembadaan ini pulalah, ketika berbagai krisis yang melanda berbagai sektor ekonomi perkotaan (produksi, perdagangan, perniagaan, dan lain-lain) ternyata kehidupan perekonomian di desa tradisional seakan tidak terpengaruh, dan tetap bergerak sesuai dinamikanya sendiri.

Menurut Boeke (1983), desa tradisional merupakan sebuah rumah tangga yang secara ekonomi “berdaulat”, “mandiri”. Desa tradisional juga merupakan sebuah “unit produksi” bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan konsumtif kalangan kelas menengah dan atas (penguasa, bangsawan, pemilik tanah/modal, dll), sementara bagi kalangan bawah, hal itu tidak lain merupakan “kewajiban sosial dan ekonomis” mereka atas perlindungan dan pimpinan yang diberikan oleh kalangan menengah dan atas dan ini berarti pula sebagai bentuk pengabdian kepada penguasa alam yang Maha Kuasa.

Pendek kata, setiap aktivitas ekonomi mereka senantiasa ditundukkan pada dan dicampur dengan berbagai macam motif yaitu, motif sosial, keagamaan, etis dan tradisional. Dari sisi konsumsi, kehidupan ekonomi desa tradisional dibangun atas dasar “prinsip swasembada”, dimana hampir seluruh kebutuhan hidup kesehariannya diproduksi/dipenuhi oleh desa tradisional sendiri. Kemampuan desa tradisional membangun struktur ekonomi demikian, karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu berorientasi kepada laba (non profit oriented). Landasan struktur ekonomi desa tradisional diletakkan pada prinsip” hemat, ingat, dan istirahat (Boeke, 1983: 22).

Kehidupan sosial masyarakat desa tradisional sulit diklasifikasikan menurut pekerjaan mereka (de Jong, 1989), tidak seperti struktur kehidupan sosial pada masyarakat perkotaan dalam klasifikasi yang jelas dan terstruktur. Masyarakat desa tradisional yang hidup di daerah-daerah pertanian pedalaman hidup dalam komunitas-komunitas yang cenderung bersikap “tertutup”, serta dengan semangat kelompok yang kuat, karena mereka menganggap bahwa eksistensi individu terletak di dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat. Oleh sebab itu kehidupan individu perlu diatur secara organis, tunduk serta menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakatnya, alam dan Sang Pencipta. Mereka emosional, dengan kemampuan intelektual yang “”kurang berkembang”, kurang disiplin dan kurang memiliki rasa ketepatan dan penghargaan terhadap waktu (Boeke, 1983).

Adanya pemikiran, sikap dan tindakan di atas, erat kaitannya dengan “sistem nilai budaya dan sikap” yang mereka anut dan patuhi serta sebagai “faktor-faktor mental” (Koentjaraningrat, 1985) yang mempengaruhi pemikiran, sikap dan tindakan mereka dalam kehidupan kesehariannya maupun dalam hal membuat keputusan-keputusan penting lainnya. Ia merupakan suatu rangkaian konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang dianggap penting dan berharga, sekaligus juga apa yang dianggap remeh dan tak berharga dalam kehidupan mereka.

Realitas ini dapat dilihat dari bagaimana pemikiran, sikap dan tindakan mereka terhadap aktivitas ekonomi, kalaupun, sebagaimana dikatakan oleh Boeke di atas, masyarakat desa tradisional mampu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi secara otonom dan swasembada, hal itu tidak lain karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial dan budaya yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian yang semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu didasarkan pada motif-motif murni ekonomi yang sangat berorientasi kepada pasar dan laba (non profit oriented). Sehubungan dengan hal itu maka pekerjaan tidak lain dipandang sebagai “sarana pengabdian” terhadap kewajiban-kewajiban moral, sosial, etika dan keagamaan; atau hanya sebatas sebagai upaya manusia untuk mempertahankan hidup. Dengan kata lain, setiap aktivitas ekonomi, apapun bentuk dan jenisnya, ia senantiasa dikuasai atau berada di dalam “konteks tradisi”.

Sebagai sebuah pengabdian dan alat untuk mempertahankan hidup, maka bagi masyarakat desa tradisional bekerja bukanlah suatu “kejahatan yang terpaksa dilakukan, karena itu sedapat mungkin dijauhi dan dibatasi” (Boeke, 1983). Bagi mereka, bekerja ataupun aktivitas ekonomi lainnya memang sebagai sesuatu yang harus diterima, tetapi ia harus dilakukan dengan sepenuh hati, bersungguh-sungguh, penuh kerja keras dan sedapat mungkin tanpa bantuan orang lain, sehingga bernilai tinggi di mata masyarakat. Bekerja keras adalah milik masyarakat desa tradisional, oleh karenanya tidak perlu “sistem perangsang” sebagaimana dikonsepsikan oleh Hoselitz; walaupun dengan cara dan irama kerja yang masih perlu didisiplinkan dan diselaraskan dengan perkembangan teknologi modern, sehingga dapat memberikan hasil yang seefektif mungkin (Koentjaraningrat, 1983; 1985).

Kondisi Sosial dan Budaya Masyarakat Nelayan Tradisional Desa Bandaran


Bandaran adalah salah satu desa (dhisa) di antara delapan desa yang terdapat di wilayah Kecamatan Tlanakan Pamekasan serta merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Secara topografis, daerah Bandaran mempunyai ketinggian tanah antara 0 sampai 50 meter di atas permukaan laut, dengan jenis tanah “grumusol” (Abdurrachman,1977). Ia merupakan sebuah desa “nelayan tradisional” yang secara geografis terletak sekitar 20 km sebelah barat daya kota Pamekasan.

Desa Bandaran semula bernama kampong cerek. Perubahan nama dari “Cerek” menjadi “Bandaran” terjadi ketika desa ini berkembang menjadi “bandar” ikan. Kapan perubahan nama itu terjadi, tampaknya sangat sulit dipastikan. Desa Bandaran merupakan sebuah potret kehidupan desa nelayan tradisional, yang dalam menggerakkan aktivitas perekonomiannya sangat mengandalkan pada matapencaharian sebagai nelayan, dan sedikit sekali yang memiliki matapencaharian tetap. Selain itu, para nelayan dan beberapa pelaku ekonomi setempat (juragan pemilik kapal, bakul ikan) mengelola dan mengembangkan aktivitas perekonomi-an mereka secara “swasembada”, yaitu bertumpu pada pemberdayaan potensi daerah dan modal yang terdapat di lingkungan setempat (lokal), yang merupakan ciri khas dari sebuah struktur ekonomi desa.

Desa Bandaran terbagi menjadi 8 (delapan) kampung (kampong), yaitu: Bandaran I-II, Ombul I-II, Sumber Wangi I-II, Nangger, dan kampung Montor. Kampung Bandaran I-II, Ombul I-II, serta kampung Sumber Wangi I-II adalah kampung-kampung yang letaknya di dekat laut/pesisiran, sedangkan dua kampung lainnya (Nangger dan Montor) terletak agak jauh dari pesisiran dan berada di lereng sebuah perbukitan di sebelah utara keenam kampung sebelumnya. Jumlah penduduk secara keseluruhan + 4.000 orang, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak + 963 orang. Keenam kampung pesisiran tersebut, walaupun secara geografis memiliki luas wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan kedua kampung yang lain, akan tetapi memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, serta menjadi pusat konsentrasi pemukiman penduduk desa Bandaran. Pusat pemerintahan (Kantor Kepala Desa) terletak di kampung Sumber Wangi II (di pinggir jalan desa). Di sebelah selatan Sumber Wangi II terletak Puskesmas Cabang Kecamatan Tlanakan, SDN Bandaran I dan IV. Sedangkan sebelah barat (di seberang jalan) —sudah masuk ke wilayah kampung Ombul I—terdapat SDN Bandaran II dan III dan sebuah mesjid dari dua mesjid yang ada di Desa Bandaran.

Pada umumnya wilayah desa Bandaran kondisi tanahnya tidaklah subur, bahkan cenderung agak keras serta aktivitas pertanian dapat dikatakan tidak berkembang atau tidak diusahakan oleh penduduk setempat. Hal ini berbeda dengan penduduk yang berada di dua kampung yang lain yaitu kampung Nangger dan Montor, yang pada umumnya bermatapencaharian sebagai petani sawah tadah hujan, meskipun, ada pula di antara mereka yang bermatapencaharian sebagai nelayan, terutama ketika musim kemarau panjang (mosem nemor kara).Dalam kondisi geologis seperti itu, matapencaharian pokok masyarakat yang berada di desa Bandaran pesisir, adalah sebagai nelayan, serta hanya sebagian kecil di antaranya bermatapencaharian sebagai penjual bahan-bahan kebutuhan keseharian masyarakat (meracang), pedagang emas, pegawai negeri, dan pengusaha angkutan penumpang (taksi).

Kondisi ini agak berbeda dengan desa-desa nelayan lainnya di Pamekasan, seperti Pasean, Tamberu, dan Talang, yang selain masyarakatnya hidup dari aktivitas nelayan di laut, aktivitas di bidang pertanian pun cukup banyak memberikan hasil secara ekonomis. Bagi penduduk desa Bandaran, keberadaan laut telah memungkinkan mereka terlepas dari sikap ketergantungan hidup terhadap usaha pertanian, dan pada saat yang bersamaan telah mampu memberikan peluang yang lebih besar untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik, bila dibandingkan dengan saudara-saudara mereka yang berada di kampung Montor dan Nangger yang lebih menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam. Selain itu, aktivitas mereka sebagai nelayan dengan jumlah penghasilan yang mereka pandang cukup memadai, ternyata juga telah mampu mengendalikan mereka untuk tetap bertahan dan mendapatkan rejeki di daerahnya sendiri, tanpa harus melakukan exodus ke daerah atau bahkan negara lain seperti yang banyak ditemukan pada umumnya masyarakat nelayan di pantai utara pulau Madura.

Walaupun masyarakat desa Bandaran pesisir tersebut berada pada daerah yang tidak terlalu subur, dan banyak menggantungkan hidup pada hasil penangkapan ikan di laut, namun secara ekonomis kehidupan mereka tidak dapat dikatakan sebagai masyarakat terbelakang dan miskin, bahkan, dari hasil penangkapan ikan di laut itu, sebagian besar dari mereka memiliki rumah tembok, fasilitas rumah tangga “modern dan canggih”, untuk ukuran “masyarakat tradisional” (traditional peasant societies), dan mobil.

Seperti lazimnya pemukiman masyarakat nelayan lain di Pulau Madura, rumah-rumah penduduk setempat cukup padat, berjejal, tidak menganut pola penataan rumah seperti dalam masyarakat petani pedalaman, serta mengesankan sebuah “pemukiman kumuh”. Pada umumnya rumah-rumah mereka menghadap ke laut, kecuali rumah-rumah di kedua kampung Bandaran yang berada tepat di pinggir laut menghadap ke utara. Jalan-jalan di perkampungan sangat sempit dan berkelok-kelok, sehingga apabila berpapasan salah satu harus mengalah, namun, apabila diperhatikan, sulit dibayangkan bahwa daerah itu adalah daerah nelayan, dengan mata-pencaharian “satu-satunya” adalah menangkap ikan di laut. Kondisi rumah-rumah mereka yang berderet dari Timur ke Barat sepanjang 500 meter sebelah utara dan selatan jalan raya antara Pamekasan dan Sampang, tidak begitu jauh berbeda dengan rumah-rumah pemukiman orang-orang kota. Deretan bangunan rumah pemukiman penduduk di desa Bandaran itu ibarat sebuah “kota kecil di tepi pantai” (a little state in the coast), lengkap dengan berbagai aksesoris peralatan rumah tangga “modern”, berselang-seling dengan rumah- rumah desa khas penduduk kampung nelayan, baik yang terbuat dari bambu maupun kayu, juga berbagai perabot rumah tangga khas masyarakat nelayan. Sungguh merupakan sebuah mozaik desa yang sangat mencengangkan.

Sebagai daerah pemukiman cukup padat, upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya, tampaknya dapat dipenuhi sendiri dari berbagai fasilitas warung atau pertokoan yang ada di desanya; kecuali sebagian kebutuhan sandang dan papan yang tidak terdapat di desanya atau terdapat kekurangan, mereka membeli di kota Kabupaten (Pamekasan atau Sampang).

Di sisi lain, perhatian dan tingkat partisipasi penduduk terhadap pendidikan anak-anaknya sangat kurang. Anak-anak mereka terutama yang perempuan, pada umumnya hanya bersekolah hingga jenjang SD, itupun tidak seluruhnya tamat, terutama karena alasan akan “dikawinkan”. Kepedulian masyarakat setempat terhadap arti penting pendidikan bagi masa depan kehidupan anak-anak mereka, mulai berubah sejak dasa warsa 90-an. Anak-anak mereka, laki-laki dan atau perempuan, telah mulai ada yang disekolahkan hingga jenjang SMTA.Walaupun dengan tingkat persentase yang tidak terlalu tinggi, dan hanya satu-dua orang saja yang bisa mencapai jenjang Perguruan Tinggi.

Sistem Penangkapan Ikan di Laut

Bagi masyarakat nelayan di Desa Bandaran, sistem jaring (jaring lepas, jaring lingkar, dan jaring gondrong) merupakan sistem penangkapan utama atau umum diterapkan di dalam menangkap ikan di laut, disamping sistem pancing. Sedangkan, sistem penangkapan ikan melalui bagan tidak digunakan mengingat kondisi laut di desa Bandaran ini cukup dalam dan terjal sehingga tidak memungkinkan penggunaan sistem bagan.

Ada tiga jenis jaring (phajang) yang biasa digunakan untuk keperluan penangkapan ikan di laut, yaitu: (1) jaring lepas (sethet); (2) jaring gondrong; (3) jaring lingkar (sleret); dan (4) rakat. Di antara keempat jenis sistem penangkapan ikan dengan menggunakan sisem jaring di atas, yang hingga kini tetap bertahan dan masih banyak digunakan oleh nelayan tradisional di desa Bandaran adalah dengan jenis jaring lingkar (sleret), rakat, dan jaring gondrong; sedangkan jaring lepas (sethet) kini hanya sebagian kecil nelayan yang menggunakannya (di desa Bandaran kini hanya tinggal 5 buah). Hal ini, mengingat bahwa penggunaan ketiga jenis jaring tadi secara ekonomis lebih menguntungkan. Berbagai jenis perahu yang digunakan para nelayan desa Bandaran untuk menangkap ikan yang ada sekarang, terdiri dari jenis yang paling besar hingga yang terkecil, yaitu: kapal sleret, edher, dan pakesan kecil (thitil).

Organisasi dan Pola Relasi Kerjasama Antar-Nelayan

Kehidupan para nelayan Desa Bandaran bukanlah bersifat individual, tetapi berkelompok. Setiap kelompok nelayan terdiri dari: (1) juragan pemilik kapal/perahu; (2) juragan kepala perahu; (3) pandhiga. Sebagai sebuah (organisasi) kelompok nelayan pola relasi kerja, baik antara juragan perahu, juragan kepala dan phandiga, atau antar anggota nelayan sendiri, bukan terjadi dalam kerangka hubungan kerja antara “atasan” dan “bawahan” yang bersifat “hubungan pengabdian”, tetapi lebih bersifat “kolegialisme” dan “kekeluargaan”, sekalipun terdapat klasifikasi di antara mereka sesuai dengan spesifikasi kerja masing-masing. Hubungan di antara mereka pun sangat longgar, terbuka, suka-hati dan didasarkan atas “kesertaan secara sukarela”, tetapi dalam kasus-kasus tertentu bahkan seorang juragan pemilik perahu harus merekrut anggota nelayannya dengan “cara membeli”. Hal ini menunjukkan betapa faktor-faktor sosial dan budaya bercampur baur dengan faktor-faktor ekonomi.

Organisasi dan hubungan kerjasama di antara jraghan praho/kapal, jraghan kepala dan awak perahu/kapal di atas tidaklah terlalu ketat, tidak semata-mata didasarkan pada hubungan ekonomi-bisnis, faktor-faktor yang bersifat “kekeluargaan” juga mewarnai pola relasi kerjasama di antara mereka. Artinya, siapapun orangnya, dia dapat masuk menjadi pengikut atau awak perahu (pandhiga) dari seorang pemilik perahu tertentu dan/atau para pemilik perahu yang lain, secara sukarela, tanpa ada paksaan. Demikian pula, mereka pun dapat keluar dari keanggotaan suatu kelompok nelayan tersebut kapan mereka menghendaki, tanpa harus menunggu habisnya satu mosem petthengan, atau apabila menurut mereka kapal/perahu yang mereka ikuti kurang memberikan hasil yang mencukupi atau memuaskan kebutuhan diri dan keluarganya.

Longgarnya ikatan keorganisasian dan hubungan kerjasama kemitraan di antara pemilik kapal, juragan dan awak perahu tersebut tampaknya disebabkan oleh pola rekrutmen anggota yang juga tidak terlalu ketat, tidak terlalu prosedural, atau dengan berbagai persyaratan sebagaimana layaknya sebuah usaha profesional. Khusus untuk seorang juragan kepala, mengingat pentingnya peran dan tanggungjwab dia sebagai “pemegang komando” dalam suatu operasi penangkapan ikan, maka hanya dipersyaratkan bagi setiap nelayan yang telah memiliki banyak pengalaman di bidang penangkapan ikan di laut serta luasnya hubungan dan komunikasi dengan berbagai kelompok nelayan yang ada di daerah itu atau di luar desa Bandaran.

Sistem atau pola rekrutmen keanggotaan nelayan dilakukan secara: (1) sukarela; dan (2) membeli. Cara sukarela, adalah perekrutan seseorang dalam sebuah kelompok nelayan yang terbuka bagi siapa saja, atas dasar kesukarelaan yang bersangkutan untuk menjadi anggota kelompok nelayan. Di lain pihak, sistem “membeli” (melle) adalah perekrutan seseorang dalam sebuah kelompok nelayan dengan cara membeli atau membayar agar yang bersangkutan mau menjadi anggota kelompok perahunya. Sistem membeli ini dilakukan manakala sebuah kapal/perahu tersebut pada setiap hari atau setiap musim melaut dapat dikatakan sedikit atau sama sekali tidak membawa hasil tangkapan ikan yang banyak (ta’ olleyan), atau kurang memadai, sehingga, untuk mendapatkan anggota seorang juragan harus membeli orang-orang yang akan dijadikan anggota pandhiga perahunya. Adanya sistem pembelian anggota kelompok nelayan untuk keperluan pengoperasian perahu/kapal seperti ini, menyebabkan adanya hubungan “hutang-piutang” yang cukup rumit di antara mereka dan seringkali menyebabkan posisi “menawar” para phandhiga atau jraghan kepala berada pada posisi lemah dibandingkan para pemilik perahu, serta merupakan lahan yang sangat potensial bagi keduanya untuk terlibat dalam hutang yang bertumpuk-tumpuk.

Sistem Pembagian Hasil Ikan

Dalam kaitan bisnis penangkapan ikan di desa Bandaran, seorang pemilik perahu/kapal tidak menentukan “target minimal” yang harus dipenuhi atau dicapai oleh para jraghan kepala atau awak kapal/perahunya berkenaan dengan hasil tangkapan ikannya. Kendatipun demikian, banyak atau sedikitnya hasil ikan sama sekali tidak berpengaruh terhadap sistem pem-bagian hasil ikan di antara jraghan kapal/perahu, jraghan kepala, pandhiga, serta anggota nelayan lain yang termasuk anggota kelompok nelayan tersebut, dan/atau orang-orang lain yang terlibat dalam proses persiapan dan pelaksanaan operasi penangkapan ikan. Berapapun hasil perolehan ikan, sistem pembagian hasilnya tetap tidak berubah.

Dalam masyarakat nelayan desa Bandaran, dikenal dua sistem pembagian hasil ikan tangkapan yang didasarkan pada “jenis perahu yang digunakan” dan “jaring (alat penangkapan ikan) yang digunakan”, yaitu apakah menggunakan jenis kapal/perahu besar (sleret dan pakesan besar); atau jenis kapal kecil (sampan/edher dan pakesan kecil) juga apakah menggunakan alat berupa jaring atau pancing (khusus untuk jenis kapal kecil). Untuk jenis perahu besar, sistem pembagian ikannya adalah 50% dari seluruh ikan hasil tangkapan adalah bagian pemilik perahu, sedangkan 50% sisanya untuk seluruh awak perahu. Namun, sejalan dengan semakin ketatnya persaingan di antara para juragan pemilik perahu, dewasa ini pemilik perahu hanya mendapat sekitar 1/3 bagian (atau 35%); sedangkan sekitar 2/3 (65%) bagian lainnya dibagi menjadi 20 bagian untuk seluruh awak kapal/perahu.

Apabila diperhatikan, dalam sistem pembagian ikan hasil tangkapan di atas, tampaknya juragan pemilik perahu umumnya tetap mendapatkan pembagian hasil ikan rata-rata lebih tinggi dari para awak kapal. Seperti pada sistem pembagian ikan pada jenis kapal sleret di atas, besarnya jumlah penerimaan dari seorang juragan pemilik perahu pakesan kecil dan sampan (edher) tersebut, memang sebanding dengan investasi yang telah dia keluarkan untuk pengadaan perahu, jaring, dan mesin. Selain itu, karena dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan pada perahu, jaring, dan mesin, maka seluruh biaya perawatan, perbaikan atau bahkan penggantiannya yang baru sepenuhnya menjadi tanggungan dan atas modal dari juragan pemilik perahu tersebut. Hal ini berbeda pada kapal besar jenis sleret dan pakesan besar yang seluruh biaya perawatan, perbaikan dan/atau penggantian yang baru diambilkan dari uang perbaikan/perawatan yaitu sebesar 5% – 10% (sistem pembagian lama), atau sebesar 2.14% (sistem pembagian baru).

Sementara itu, untuk jenis perahu kecil terbagi lagi menjadi dua sistem. Apabila menggunakan jaring sethet, maka sistem pembagiannya adalah 4-5 bagian untuk juragan pemilik perahu, sedangkan awak perahu masing-masing mendapatkan 1 bagian (jumlah awak perahu antara 4-6 orang), tokang nampo dan tokang jagha’an mendapatkan masing-masing ½ bagian, tokang koras (harfiah: “tukang menguras” air di dalam perahu di tengah laut ketika sedang melaut) tidak mendapatkan bagian tersendiri, tetapi memperoleh bagian dari hasil pemberian sekadarnya (sakadharra) atau atas dasar kerelaan dari para nelayan. Namun, apabila menggunakan jaring gondrong pembagiannya adalah: (1) juragan pemilik perahu antara 10% – 40%, tetapi oleh karena dia juga dapat merangkap sebagai tukang nampo, maka selain mendapatkan bagian yang telah ditetapkan di atas, juga masih memperoleh tambahan bagian lagi antara 5% – 20%, sehingga secara keseluruhan mendapatkan perolehan sebanyak 15% – 60%; (2) awak perahu mendapatkan bagian yang bervariasi, tergantung apakah jaringnya memperoleh hasil banyak, sedikit atau tidak. Namun, secara umum mereka dapat memperoleh total bagian bersih sebanyak 85% dari jumlah udang hasil pancingan mereka; (3) tokang nampo mendapatkan bagian yang diberikan oleh masing-masing anggota nelayan sebanyak 5%. Karena seluruh anggota nelayan berjumlah 1-4 orang, maka total bersih penerimaannya sebanyak 5% – 20%.

Pola Relasi dan Jaringan Penjualan Ikan

Transaksi jual-beli ikan/udang nelayan di desa Bandaran pada umumnya dilakukan di darat seperti dalam masyarakat nelayan di Pulau Madura lainnya, tetapi kadang-kadang juga dilakukan di tengah laut. Aktivitas jual-beli tersebut terjadi antara (1) nelayan, juragan perahu, juragan kepala; (2) bakul ikan (bakol jhuko’); (3) tengkulak (tokang kolak jhuko’).

Dalam aktivitas jual-beli tersebut, hasil ikan bagian masing-masing awak kapal dan juragan kepala, ada yang sebagian langsung dijual atau diserahkan kepada para bakul ikan yang datang ke tengah laut dengan menggunakan perahu, ada pula yang dibawa ke darat untuk dijual atau diserahkan kepada para bakul ikan yang ada di darat.

Dalam banyak kasus di lapangan, hubungan jual-beli ikan antara para nelayan dan juragan kepala di satu pihak dengan para bakul ikan di lain pihak sering bersifat “mengikat”, daripada atas dasar “sukarela”. Hal ini terjadi, karena para nelayan dan juragan kepala tersebut secara rutin dan berkesinambungan mendapatkan “uang pengikat” (pesse panyengset) dari para bakul ikan. Uang tersebut merupakan “uang muka” (pesse panjher) dari bakul ikan kepada para nelayan dan juragan kepala dari hasil penjualan ikan yang diterimakan kepada bakul ikan. Pemberian uang tersebut tujuannya tidak lain adalah agar para nelayan dan juragan kepala tadi menyerahkan atau menjual ikan kepada si bakul ikan. Menjadi “kewajiban” atau “keharusan” bagi para nelayan dan juragan kepala penerima uang tadi untuk menjual atau menyerahkan sebagian atau seluruh ikan-ikan yang menjadi bagiannya—sesuai dengan kesepakat-an—kepada bakul yang telah memberinya uang. Kebiasaan memberikan uang perangsang ini, dalam banyak hal telah menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak. Relasi dan praktik jual-beli yang demikian ini telah menjadi pola umum dalam hampir setiap relasi dan jaringan perdagangan ikan yang berlaku di kalangan nelayan tradisional di desa Bandaran.

Pola jual-beli ikan dengan sistem “uang pengikat” (pesse panjher) tersebut memang tidak selalu merugikan pihak nelayan dan juragan kepala, walaupun sebenarnya uang yang dibayarkan—saat itu juga atau kemudian—oleh para bakul kepada mereka tidak pernah sama, bahkan lebih rendah dari harga jual riil ikan seandainya dijual langsung di pasar lokal. Artinya, para nelayan atau juragan kepala tersebut akan menerima uang hasil pembelian ikan dari bakul ‘senantiasa kurang’ dari harga jual ikan di pasaran. Sistem pemberian hasil penjualan “di bawah harga” tersebut berlaku umum atau sama untuk seluruh bakul. Dalam hal ini, tidak ada permainan harga jual antara bakul yang satu dengan bakul yang lain; sehingga jumlah uang yang diterima oleh para nelayan dan juragan kepala dari para bakul siapapun dia setiap orang adalah setara, tidak ada perbedaan. Bagi bakul ikan sendiri, dengan adanya uang pengikat ini, selain dia dapat menjual harga sesuai dengan keadaan pasar dan jenis ikan yang dijual, dari hasil penjualan ikannya itu dia juga masih mendapatkan keuntungan, yang diperoleh dari selisih antara uang yang diberikan kepada para nelayan dan juragan kepala rekanannya dengan uang yang sebenarnya diperoleh dari hasil penjualan ikan tadi.

Kecenderungan para nelayan dan juragan kepala untuk menjual ikan kepada bakul yang telah “mengikatnya dengan uang pengikat tadi, adalah lebih disebabkan pada pertimbangan kecepatan dan kemudahan menjual ikan serta memperoleh uang, atau hal-hal praktis lainnya daripada semata-mata pertimbangan bisnis-ekonomi yang berorientasi pada mencari untung sebesar-besarnya, sebab bagi para nelayan dan juragan kepala ada risiko yang akan diterima, apabila mereka menjual langsung ikan-ikan tersebut di pasar jalanan (pasar di pinggir jalan), yaitu ada kemungkinan tidak laku, harga jual rendah/murah dan atau apabila mereka bawa ke pasar di luar daerah mereka sendiri, misalnya ke pasar kota Pamekasan, selain masih harus mengeluarkan uang tambahan untuk transportasi juga belum dapat dipastikan dapat segera laku dengan cepat atau berharga tinggi. Bahkan, apabila ikan yang dijual sendiri tadi tidak laku, maka ikan-ikan tersebut harus dikeringkan (jhuko’ kerreng), yang tentunya harga jualnya akan lebih murah dibandingkan apabila dijual dalam bentuk “ikan basah” (jhuko’ odi’), di samping perlu uang ekstra untuk biaya pengeringan, serta tenaga.

Hal lain yang menjadi daya tarik dari para nelayan dan juragan kepala melakukan praktik bisnis semacam itu, adalah karena mereka akan mendapatkan fasilitas tambahan dari para bakul ikan, yaitu kemudahan untuk mendapatkan hutang (otang) atau pinjaman uang (nginjham pesse) dari para bakul rekanannya; apakah untuk keperluan modal usaha rumah tangga (meracang, dll) atau pun untuk keperluan keluarga yang lain, yang bagi mereka mungkin tidaklah mudah diperoleh dari orang lain, selain itu bunganya pun tidaklah terlalu tinggi (maksimal 5% perbulan). Para nelayan itu pun secara rutin masih mendapatkan barang-barang lain seperti rokok (ketika dia istirahat, atau tidak melaut), atau ketika menjelang lebaran mereka kembali mendapatkan “sesuatu” dari para bakul rekanan bisnisnya seperti: pakaian, kopiah, sarung, sandal atau barang-barang kebutuhan lebaran lain untuk keluarga mereka.

Praktik jual-beli di atas, senantiasa dipelihara dan semakin diperkuat; dan dalam hal-hal demikian itu telah menimbulkan hubungan jual-beli yang bersifat “patron-client” (hubungan pelindung-klien) di antara mereka, walaupun hal tersebut tidak dapat dikatakan bahwa pola relasi tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, walaupun bukan merupakan gejala umum seperti halnya hubungan jual-beli antara nelayan dan bakul seperti di atas, pola jual-beli ikan dengan sistem “uang pengikat” juga terjadi antara para tengkulak ikan yang memberikan uang perangsang dengan para bakul ikan, tetapi pada umumnya di antara mereka terdapat hubungan jual-beli yang relatif bebas sehingga setiap tengkulak dapat menguhungi setiap bakul untuk mendapatkan berbagai jenis ikan yang dibutuhkan atau diminati oleh para pembeli di pasar asal mereka sementara para bakul ikan itu dapat pula secara bebas menjual ikan-ikannya kepada setiap tengkulak sesuai dengan harga pasaran atau harga yang lebih tinggi dari harga penawaran tengkulak yang lain.

Selain sebab-sebab di atas, terjadinya praktik jual-beli ikan dengan sistem “uang pengikat” juga disebabkan oleh kurang berfungsinya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada, padahal pembangunan TPI tersebut pada awalnya merupakan inisiatif pemerintah—dalam hal ini Dinas Perikanan—untuk memudahkan dan memberikan keuntungan ekonomis yang lebih besar bagi para nelayan, juragan kepala, dan juragan perahu, akan tetapi keberadaan TPI ini hanya efektif pada awal-awal pendiriannya saja, dan sejak beberapa tahun yang lalu semakin tidak diminati oleh para nelayan atau juragan. Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah, karena pasar tidak selalu memberikan respon positif terhadap “hasil harga lelang” yang disepakti di TPI, dikarenakan jaringan pemasaran ikan dari desa Bandaran ini hanya untuk konsumsi pasar-pasar lokal yang berada di kota Pamekasan dan Sampang. Juga karena seringkali para pembeli yang telah memberikan “harga tertinggi” di TPI tersebut banyak yang tidak segera melunasi uangnya, malah tidak jarang terjadi penagihan yang tidak kunjung terselesaikan sehingga para pemilik ikan pun merasa dirugikan.

Kepemimpinan Ekonomi dan Pengembangan Struktur Ekonomi Lokal

Berbeda dengan relasi jaringan perdagangan komoditas lokal di daerah lain di Pulau Madura seperti tembakau (bhako), garam (buja), atau ikan teri (jhuko’ kenduy) dan nener (bibit ikan bandeng) yang pada umumnya melibatkan para pelaku ekonomi berskala besar dan lintas-lokal, pengembangan ekonomi lokal desa Bandaran, sebagaimana umumnya struktur ekonomi desa, dibangun dan didukung oleh pola-pola kepemimpinan ekonomi yang juga bersifat “lokal”, serta “pemupukan modal” yang sebenarnya bukan sebagai bentuk investasi dalam pengertian teori ekonomi.

Kepemilikan modal dalam perdagangan ikan di desa Bandaran ini tidak terlalu besar, bahkan tidak sedikit dari para bakul yang berperan sebagai “pedagang pemasok dan perantara” dalam aktivitas penjualan ikan hasil tangkapan nelayan kepada para tengkulak ikan hanya atas dasar prinsip “kepercayaan” (saleng parcaja), yaitu pada kemampuan atau keahlian mereka untuk meyakinkan para pemilik ikan agar menyerahkan atau menjual ikan kepada dirinya. Selain itu, dalam aktivitas perdagangan ikan di desa Bandaran ini juga terdapat sejumlah pedagang besar dari luar Bandaran yang disebut tauke yaitu pelanggan tetap bermodal besar, memiliki gudang atau pabrik pengolahan ikan, serta memiliki jaringan perdagangan di tingkat regional atau ekpor, akan tetapi sekarang ini mereka sudah tidak diperkenankan lagi untuk memborong ikan-ikan hasil tangkapan nelayan setempat. Hal ini, dimaksudkan selain agar tidak terjadi spekulasi harga jual-beli ikan yang dianggap dapat merugikan nelayan, juga agar keuntungan tetap berada di pihak masyarakat desa Bandaran sendiri. Untuk mencapai maksud itu, maka ikan-ikan tersebut diborong (ebhurung) oleh Kepala Desa, dan dari tangan Kepala Desa inilah para pedagang lokal (bakul) serta para tengkulak ikan yang berasal dari luar desa Bandaran membeli ikan sesuai dengan harga yang berlaku di pasar lokal. Dengan demikian, para pelaku ekonomi utama dalam aktivitas perdagangan ikan di desa Bandaran tetap berada di tangan masyarakat setempat, yaitu juragan pemilik perahu, para bakul, dan tengkulak.

Juragan pemilik perahu/kapal merupakan pelaku terpenting dalam aktivitas perekonomian desa dalam masyarakat nelayan Bandaran. Keberadaan kepemilikan kapal/perahu serta modal yang dimiliki merupakan penggerak utama dalam aktivitas penangkapan ikan dan perdagangan. Dengan jumlah armada kapal perahu yang dimiliki (antara 1-5 buah), seorang juragan pemilik perahu mampu mempekerjakan nelayan antara 23 – 30 orang untuk satu kapal sleret, antara 14 – 18 orang untuk perahu jenis pakesan besar, dan antara 4-6 orang untuk perahu kecil jenis pakesan kecil dan sampan (edher). Secara fungsional, para juragan pemilik kapal/perahu ini telah mampu mengoptimalkan keberadaan sumber daya manusia setempat, dengan merekrut penduduk setempat antara 4-36 orang untuk tiga unit kapal/perahu sebagai tenaga-tenaga kerja efektif. Selain itu, dia juga telah melibatkan para penduduk setempat dalam suatu aliansi ekonomis di tingkat lokal untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam di laut lokal dan regional, sehingga secara ekonomis mereka mempunyai kesempatan memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomis dari hasil pembagian ikan yang menjadi haknya bagi pemenuhan kebutuhan hidup keseharian, perumahan, dan alat-alat pemuas kebutuhan “modern” lainnya. Sekalipun posisi seorang juragan perahu bermakna penting bagi kehidupan seorang nelayan di desa Bandaran ini, namun dia tidak memiliki dan tidak berkehendak untuk melakukan penguasaan yang bersifat monopoli terhadap para juragan kepala atau anggota nelayan.

Bakul ikan yang menjadi “pemulung” bertindak sebagai pelaku ekonomi kedua dalam aktivitas jual-beli ikan di tingkat lokal. Bahkan, adanya kecenderungan masyarakat nelayan setempat untuk menyerahkan atau menjual sebagian terbesar ikan kepada mereka, menyebabkan para bakul ikan menjadi mata rantai terpenting dalam seluruh aktivitas perdagangan ikan di desa Bandaran. Dalam konteks yang sifatnya lebih terbatas, kuatnya relasi bisnis antara nelayan/juragan kepala dan nelayan dengan para bakul ikan, yang dalam banyak hal menyerupai “patron-client relationship”, telah menjadikan keberadaan dan peran para bakul ikan ini sebagai “…stand guard over the crucial junctures or synapsis of relationships which connect the local system to the larger whole” (Wolf, dalam de Jong, 1989). Adanya hubungan “patron-klien” dalam relasi bisnis antara nelayan/juragan kepala dan nelayan dengan para bakul ikan ini, memang memungkinkan tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam penjualan ikan, walaupun ada risiko terhadap kemungkinan terjadinya perolehan pendapatan yang relatif lebih rendah dari pendapatan yang mungkin bisa diperoleh apabila mereka memperdagangkannya langsung di pasar jalanan setempat atau ke pasar-pasar lokal di luar daerah, sebab dengan adanya bakul ikan sebagai “patron”, para nelayan/juragan kepala dan nelayan dapat menjual ikannya serta memperoleh uang dengan cepat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, kendati dengan cara itu mereka akan memperoleh harga yang terkadang di bawah harga pasar, karena sifatnya yang sangat fluktuatif.

Tengkulak ikan adalah pelaku ekonomi ketiga dalam aktivitas ekonomi dalam masyarakat di desa Bandaran. Sungguhpun para tengkulak ikan ini hampir dapat dikatakan tidak memiliki relasi dagang secara langsung dengan juragan kepala dan nelayan setempat, namun keberadaan dan perannya sebagai pembeli dan sekaligus sebagai pemasar ikan setempat ke berbagai pasar lokal di luar daerah Bandaran, telah memungkinkan ikan-ikan hasil para nelayan setempat dikenal spesifikasinya di seluruh daerah Pamekasan dan Sampang. Nama “jhuko’ laok” (ikan dari selatan) yang diberikan oleh para pembeli luar terhadap ikan hasil tangkapan nelayan desa Bandaran yang mereka temukan di sejumlah pasar lokal di luar Bandaran, tidak terlepas dari peran dan arti penting seorang tengkulak dalam matarantai perdagangan ikan dari daerah ini. Selain itu, banyaknya peminat ikan desa Bandaran telah mampu meminimalisasi adanya surplus ikan di pasaran setempat, sehingga sirkulasi ikan setempat menjadi lebih lancar. Hal ini, mengakibatkan pendapatan para bakul ikan, termasuk pula para juragan kepala dan nelayan, secara ekonomis menjadi lebih pasti dan berpengharapan.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa pola kepemimpinan ekonomi di daerah Bandaran tersebut, walaupun pada sebagiannya ada yang bersifat “patron-client relationship”, namun secara umum lebih bersifat “collegialisme” atau kemitraan kerja yang sejajar. Pemberian keamanan, kemudahan, kelancaran dalam melakukan aktivitas ekonomi dalam pola-pola hubungan jual-beli di atara nelayan, juragan, dan bakul ikan merupakan dasar pokok dari setiap kepemimpinan ekonomi yang dijalankan. Pola demikian tampaknya erat berkaitan dengan faktor-faktor penggerak ekonomi dan uang yang pada umumnya tidak berada di tangan ketiga pelaku ekonomi di atas, di samping disebabkan oleh kemampuan masyarakat nelayan setempat di dalam mendapatkan dan memanfaatkan sumber-sumber keuangan yang jumlahnya tidaklah terlalu besar.

Munculnya pelaku-pelaku ekonomi lokal (juragan, bakul dan tengkulak ikan) dalam relasi perdagangan ikan, tidak saja memiliki arti penting bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi para nelayan yang menjadi “kliennya”, tetapi di lain pihak juga telah menciptakan hubungan “patron-klien” yang cenderung melahirkan “ketergantungan ekonomis” bagi umumnya para nelayan. Kecenderungan ini pada dasarnya bukanlah karena alasan-alasan ekonomis semata (untuk mendapatkan hutang atau kredit), tetapi lebih disebabkan karena para nelayan ingin segera menikmati hasil kerjanya, dan tidak mau direpotkan dengan hal-hal yang jlimet yang berakar pada sikap dan pemikiran sosial-budaya masyarakat nelayan tradisional desa Bandaran.

Lembaga-lembaga “Kuasi” Investasi Tradisional: Arisan, Hutang, dan Titip Uang


Dalam seluruh aktivitas yang berkaitan dengan “investasi” uang, arisan dan titip uang merupakan gejala umum yang dipraktikkan hampir oleh setiap penduduk nelayan di desa Bandaran, di samping hutang atau kredit.

Di desa Bandaran terdapat tidak kurang dari 20-an kelompok arisan dengan jumlah perolehan arisan bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta. Keanggotaan para nelayan dalam kelompok arisan bisa lebih dari satu. Hasil uang yang diperoleh dari hasil arisan ini mereka sertakan lagi dalam kelompok-kelompok arisan yang lain, sehingga yang bersangkutan bisa memperoleh modal untuk membuka usaha perdagangan kecil-kecilan (pedagang kelontong), membuat rumah, menyelenggarakan lamaran dan pesta perkawinan, naik haji, dan atau dibelikan perahu/jaring kecil untuk melanggengkan matapencaharian mereka sebagai nelayan. Hal ini, juga berlaku di kalangan para juragan pemilik kapal/perahu dengan jumlah omset arisan yang lebih besar (Rp.10 juta – Rp.50 juta). Oleh karena itu, sejumlah juragan kapal/perahu tidak hanya memiliki lebih dari satu armada kapal/perahu besar yang berharga ratusan juta rupiah, tetapi mereka juga mampu mengembangkan bisnis lain seperti membuka toko, tetapi kebanyakan menginvestasikannya dengan membeli mobil-mobil penumpang (colt diesel) untuk usaha tranportasi jurusan Pamekasan-Kamal.

“Hutang” (aotang) sebagai salah satu karakteristik perekonomian desa tradisional, dalam banyak hal hampir selalu tidak menguntungkan secara ekonomis bagi si penghutang atau peminjam (kreditur). Hal ini, tampaknya kurang disadari oleh masyarakat nelayan tradisional di desa Bandaran, sehingga sampai kini pun masyarakat setempat masih banyak terlibat dalam praktik hutang dan kredit, selain menggabungkan diri ke dalam kelompok-kelompok arisan yang menjamur di desa Bandaran, sebagaimana telah dibicarakan di atas. Hutang atau kredit (ngredit) yang dilakukan oleh masyarakat nelayan setempat, umumnya tidak dalam kerangka hubungan kerja antara nelayan dan juragan. Hutang atau permintaan kredit biasanya dilakukan oleh para nelayan kepada orang-orang kaya (oreng sogi) tetangga-tetangga mereka sendiri yang sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan dirinya, akan tetapi, pada umumnya mereka lebih sering meminjam uang kepada kepala-kepala arisan yang banyak memegang uang-uang titipan para anggotanya, dengan imbalan berupa bunga yang besarnya sekitar 5% perbulan, tergantung pada besarnya jumlah hutang/kredit.

Dalam kasus hubungan hutang-piutang atau kredit antara nelayan dan bakul ikan, seorang nelayan hampir tidak pernah melakukan pembayaran dalam bentuk penyerahan ikan kepada bakul dengan harga yang ditentukan secara sepihak oleh bakul. Hutang uang tetap dibayar dengan uang, yang diberikan dari hasil penjualan ikan mereka. Kalaupun para nelayan tadi seakan terikat oleh akad jual-beli ikan dengan bakul, hal tersebut karena bakul telah memberikan “uang perangsang” dan barang-barang perangsang lain, tanpa mempengaruhi penetapan harga ikan yang dijualkan atau diserahkan kepada bakul. Dalam hal ini, tidak terjadi praktik ijon dari para bakul terhadap nelayan yang menjadi kliennya, di mana harga jual ikan dari nelayan tersebut ditetapkan sebelumnya dan di bawah harga pasar. Harga jual ikan dari bakul tetap mengikuti harga pasar, kalaupun nelayan tadi menerima uang penjualan ikannya di bawah harga jual yang secara riil diterima oleh bakul, hal tersebut lebih merupakan sebagai “komisi” atau “uang jasa” yang mereka anggap wajar atas kerjanya menjualkan ikan nelayan tersebut. Itupun, jumlahnya hanya berkisar antara Rp.5.000,00 hingga Rp.10.000,00. Dengan perkataan lain, permintaan hutang atau kredit dari seorang nelayan kepada para bakul patronnya, lebih dimaksudkan sebagai upaya dari kedua belah pihak untuk memelihara hubungan perdagangan, sehingga keduanya sama-sama mendapatkan manfaat.

Keterlibatan masyarakat nelayan setempat dalam praktik hutang-piutang atau kredit, tampaknya banyak disebabkan oleh sikap hidup mereka yang “kurang menjangkau masa depan”. Bagi mereka, “apa yang diperoleh sekarang, habiskan sekarang juga, besok cari lagi” (ollena lako/ora’ pabali ka lako/ora’, lagguna nyare pole). Sikap hidup ini, juga berlaku bagi penduduk Desa Bandaran di kampung Montor dan Nagger yang bermatapencaharian sebagai petani. Berhemat, menabung atau melakukan investasi uang dan barang untuk pengembangan usaha lain maupun untuk kebutuhan masa depan, hampir-hampir tidak dimiliki oleh sebagian terbesar masyarakat, kecuali para pemilik modal dan pedagang besar. Namun demikian, sikap hidup mereka tidak dapat dikatakan sebagai sikap hidup “boros”, yang lebih berkonotasi pada sikap menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu, tetapi lebih dikarenakan mereka ingin menyepadankan antara “kerja” dan “hasil kerja” untuk memperoleh kepuasan diri baik secara fisik, psikologis dan “sosial” setelah mereka berjerih-payah seharian atau sehari-semalam menangkap ikan. Sementara itu mereka pun tidak perlu investasi untuk ikan di laut, sebagaimana layaknya mereka yang hidup dari pertanian. Hutang atau kredit yang mereka peroleh pada umumnya tidak diinvestasikan untuk menambah modal usaha tetapi untuk kebutuhan “habis pakai”, seperti membangun rumah, lamaran dan pesta perkawinan, membeli peralatan rumah tangga, atau barang-barang berharga seperti perhiasan emas (kalung, gelang, cincin) terutama ketika akan menjelang lebaran untuk memenuhi kebutuhan sosial dan budaya mereka.

Dengan adanya “lembaga-lembaga keuangan informal” dan sistem “kuasi investasi” semacam itu, praktis keberadaan Bank, Koperasi Desa, dan semacamnya tidak banyak dimanfaatkan oleh penduduk setempat. Hal ini dikarenakan kesederhanan pemikiran ekonomi mereka dan ketidakinginan mereka berhubungan dengan hal-hal yang bersifat prosedural. Di lain pihak, “lembaga-lembaga keuangan informal” dan sistem “kuasi investasi” tersebut telah memungkinkan struktur ekonomi di desa mereka dapat dibangun dan dikembangkan atas dasar kemampuan ekonomi lokal atau secara “berswasembada”.

Penutup

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, aktivitas nelayan (oreng majheng), sebagai aktivitas ekonomi utama masyarakat desa pesisiran tradisional di desa Bandaran Madura seperti halnya aktivitas-aktivitas perekonomian lainnya, tumbuh dan berkembang secara timbal-balik dengan aspek-aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Aktivitas nelayan meliputi banyak aspek antara lain sistem penangkapan ikan yang digunakan, organisasi dan pola kerjasama antar-nelayan, hubungan-hubungan ekonomi dalam praktik perdagangan ikan di antara nelayan-bakul-tengkulak ikan, maupun keterlibatan para pelaku ekonomi lokal dalam pengembangan struktur ekonomi di tingkat lokal.

Pola relasi kerja baik antara jraghan perahu, jraghan kepala dan phandiga, atau antar anggota nelayan sendiri, bukan semata-mata terjadi dalam kerangka hubungan ekonomis, tetapi lebih bersifat “kolegialisme” dan “kekeluargaan”, sekalipun terdapat klasifikasi di antara mereka sesuai dengan spesifikasi kerja masing-masing. Hubungan di antara mereka pun sangat longgar, terbuka, suka-hati dan didasarkan atas “kesertaan secara sukarela”; tetapi dalam kasus-kasus tertentu bahkan seorang juragan pemilik perahu harus merekrut keanggotaan nelayannya dengan “cara membeli”. Hal ini menunjukkan betapa faktor-faktor sosial dan budaya bercampur baur dengan faktor-faktor ekonomi.

Munculnya pelaku-pelaku ekonomi lokal (juragan, bakul dan tengkulak ikan) dalam relasi perdagangan ikan, tidak saja memiliki arti penting bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi para nelayan yang menjadi “kliennya”, tetapi di lain pihak juga telah menciptakan hubungan “patron-klien” yang cenderung melahirkan “ketergantungan ekonomis” bagi umumnya para nelayan. Kecenderungan ini pada dasarnya bukanlah karena alasan-alasan ekonomis semata (untuk mendapatkan hutang atau kredit), tetapi lebih disebabkan karena para nelayan ingin segera menikmati hasil kerjanya, dan tidak mau direpotkan dengan hal-hal yang jlimet yang berakar pada sikap sosial-budaya masyarakat setempat. Faktor ini pula yang akhirnya melahirkan sistem pengelolaan uang dan modal dalam “lembaga-lembaga keuangan informal” yang bersifat “kuasi investasi” seperti arisan dan titip uang.

Sosok “nelayan tradisional” Madura di desa Bandaran, seperti juga nelayan-nelayan yang lain, kurang memiliki orientasi ke masa depan, atau hal-hal yang “jlimet” lainnya. Kesertaan mereka dalam arisan, titip uang, kredit dan hutang untuk keperluan lamaran, perhelatan perkawinan, atau untuk membeli perangkat rumah tangga dan persiapan lebaran, selain dimaksudkan untuk memperoleh nilai ekonomis, sekaligus nilai-nilai sosial dan budaya. Dengan sikap hidup demikian, kerja keras adalah “tradisi”. Tiada hari tanpa kerja adalah “motto” hidup keseharian masyarakat nelayan tradisional Desa Bandaran.

Hal-hal di atas merupakan sejumlah karakteristik terpenting dari masyarakat desa nelayan tradisional di desa Bandaran, yang justru telah memungkinkan struktur ekonomi di desa mereka dapat dibangun dan dikembangkan atas dasar kemampuan ekonomi lokal atau secara “berswasembada”. Berbagai bentuk dan pola perilaku ekonomi masyarakat nelayan tradisional desa Bandaran di atas, tidak lain sebagai upaya (ikhtiar) mereka untuk senantiasa dapat mempertahankan hidup sesuai dengan tuntutan kehidupan sosial, budaya, sekaligus ekonomi yang senantiasa berubah ke arah yang lebih “modern” dan “praktis”, tetapi tetap bergerak dalam kerangka sebuah tradisi.

Referensi

Abdurrachman. (1977). Sekelumit cara mengenal masyarakat Madura: Madura I. Proyek Penelitian Madura. Malang: Depdikbud (dalam rangka kerjasama Indonesia-Belanda).

Khusyairi, A. (1989). Agama, orientasi politik, dan kepemimpinan lokal di antara orang-orang Madura di Lumajang. Huub de Jonge (ed.). Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

Boeke, J.H., (1983). Prakapitalisme di asia. Jakarta: Sinar Harapan.

Bouvier, H. (1987). Musik dan seni pertunjukan di kabupaten sumenep. Huub de Jonge (ed.). Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

Burger, D.H. (1980). Sejarah sosiologis-ekonomis Indonesia. Jakarta: Prajnyaparamita.

Castles, L. (1982). Tingkah laku agama, politik, dan ekonomi di jawa. Industri Rokok Kudus. Jakarta: Sinar Harapan.

de Jonge, H. (1977). Some thought on enterpreneur in a maduranese country: Madura I. Proyek Penelitian Madura. Malang: Depdikbud (dalam rangka kerjasama Indonesia-Belanda).

_______1989a). Madura dalam empat zaman: Pedagang, perkembangan ekonomi, dan islam (suatu studi antropologi ekonomi). Jakarta: Penerbit PT. Gramedia.

_______ (1989b). Perkembangan ekonomi dan islamisasi di madura: de Jonge, Huub (eds). Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

_______ (1989c). Hubungan Ketergantungan dalam Perikanan di Madura: de Jonge, Huub (eds): Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

Dewey, A. G. (1962). Peasant marketing in Java. Glencoe, III.

Djojomartono, M. (1985). Adat-istiadat sekitar kelahiran pada masyarakat nelayan di Madura. Koentjaraningrat (eds). Ritus peralihan di Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Geertz, C. (1956). Religious belief and economic behavior in a central javanese town. Some preliminary considerations. Economic development and cultural change.

_______ (1963). Peddlers and Princes. Chicago.

Koentjaraningrat. (1969). Rintangan-rintangan mental dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.

_______. (eds) (1983). Masyarakat Desa Indonesia. Jakarta: Yayasan BPFE-UI.

_______. (1985). Rintangan-rintangan mental dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Sajogyo & Sajogyo, Pudjiwati. Sosiologi Pedesaan. Jilid. 1. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kuntowijoyo. (1980). Social change in an agrarian society. Disertasi. New York: Columbia University.

_______. (1993). Radikalisasi petani: Essei-essei sejarah. Jakarta: PT. Benteng Intervisi Utama.

Leunissen, J. (1989). Pertanian rakyat di Madura. De Jonge, Huub (eds): Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

Leur, J.C. van., (1967). Indonesian trade and society: Essays in asian social and economic history. The Hague and Bandung.

McVey, R. T. ed., (1963). Indonesia. New Haven.

Munir, M. (1985). Adat-istiadat yang berhubungan dengan upacara dan ritus kematian di Madura: Koentjaraningrat (eds): Ritus peralihan di indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Schrieke, B. (1955-1957). Indonesian sociological studies. 2 jilid. The Hague/Bandung: Van Hoeve.

Touwen-Bouwsma, (1989a). Kepala desa Madura: Dari boneka ke wiraswasta. Huub de Jonge (ed.). Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

_______.1989b). Kekerasan di masyarakat Madura. Huub de Jonge (ed.). Agama, kebudayaan dan ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.

Wertheim, W.F. (1959). Indonesian society in transition. 2nd rev., ed., The Hague and Bandung.



info lanjut klik disini